📍 Latar Belakang:

Program Jaksa Jaga Desa merupakan inisiatif dari Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum, penyuluhan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan desa agar berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.

Program ini dilaksanakan di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Pamekasan sepanjang tahun 2024, dengan menggandeng pemerintah desa, kecamatan, pendamping desa, dan unsur masyarakat.


🎯 Tujuan Program Jaksa Jaga Desa:

  1. Mencegah tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa.
  2. Memberikan pemahaman hukum kepada perangkat desa agar tidak ragu menjalankan program pembangunan.
  3. Membangun kesadaran hukum masyarakat desa.
  4. Meningkatkan kapasitas dan peran serta desa dalam pembangunan daerah.

🛠️ Bentuk Kegiatan:

  1. Sosialisasi dan penyuluhan hukum di setiap desa atau kecamatan.
  2. Pendampingan dan konsultasi hukum terhadap pelaksanaan program/kegiatan desa.
  3. Forum diskusi bersama kepala desa, BPD, dan perangkat desa lainnya.
  4. Pembentukan posko konsultasi hukum desa di kantor kejaksaan negeri setempat.

📌 Pelaksanaan di Kabupaten Pamekasan Tahun 2024:

  • Dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan.
  • Menyasar seluruh kecamatan dan desa secara bergilir.
  • Kegiatan difokuskan pada pencegahan penyelewengan Dana Desa, pelatihan tata kelola APBDes, dan edukasi hukum lainnya.
  • Desa-desa diberikan kesempatan untuk berkonsultasi langsung terkait permasalahan hukum administratif, aset desa, kontrak kerja, dan lainnya.

Manfaat bagi Desa:

  • Perangkat desa lebih percaya diri dalam mengambil keputusan.
  • Desa menjadi lebih tertib administrasi dan pengelolaan anggaran.
  • Menumbuhkan budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan desa.
  • Masyarakat merasa aman karena desanya didampingi secara hukum.

By fauzi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *