Sumber Pendapatan Desa Toronan Tahun 2025:

  • Dana Desa (DD): Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024, total Dana Desa Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp71 triliun secara nasional. Untuk Desa Toronan (Kabupaten Pamekasan), pagu Dana Desa yang dialokasikan adalah Rp 853.866.000. Angka ini merupakan bagian dari alokasi Dana Desa untuk Kabupaten Pamekasan yang mencapai Rp191,9 miliar untuk 178 desa.
  • Selain Dana Desa, pendapatan desa juga dapat berasal dari:
    • Alokasi Dana Desa (ADD)
    • Bantuan Keuangan Desa (BGH)
    • Pendapatan Asli Desa (PAD)
    • Serta sumber-sumber pendapatan lain yang sah.

Prioritas Penggunaan Anggaran Desa 2025:

Pemerintah melalui peraturan terkait Dana Desa 2025 menetapkan beberapa prioritas penggunaan Dana Desa, antara lain:

  • Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.
  • Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, termasuk penanganan stunting.
  • Dukungan program ketahanan pangan.
  • Pengembangan potensi dan keunggulan desa.
  • Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital.
  • Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal.
  • Dan/atau program sektor prioritas lainnya di desa.

Tujuan Penetapan APBDes:

  • Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan partisipatif.
  • Mengelola keuangan desa dengan baik, transparan, dan berkelanjutan.
  • Membangun desa yang lebih baik di masa depan.
  • Memastikan anggaran desa disusun secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi warga.

Dengan penetapan APBDes Toronan Tahun 2025, diharapkan berbagai program dan kegiatan yang direncanakan dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat langsung bagi seluruh masyarakat Desa Toronan, serta mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan.

By fauzi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *