Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perangkat desa dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meningkatkan kapasitas manajerial dan administratif, sehingga perangkat desa mampu menyusun, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan program kerja desa secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Mendorong penguasaan teknologi informasi dan komunikasi guna mendukung pelayanan publik, pengelolaan data desa, serta percepatan transformasi digital desa.
Membangun sikap profesional, disiplin, dan berintegritas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
Meningkatkan koordinasi, kolaborasi, dan partisipasi antara perangkat desa, lembaga desa, dan masyarakat dalam pembangunan desa.
Menyiapkan perangkat desa yang adaptif terhadap perubahan regulasi, kebijakan pemerintah, serta dinamika sosial-ekonomi di tingkat lokal maupun nasional.