
Pemerintah Desa Toronan telah melaksanakan kegiatan pencairan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) khusus untuk keluarga dengan kategori kemiskinan ekstrem sesuai dengan ketentuan Permendes dan regulasi pemerintah pusat tahun 2024.
Penerima bantuan telah ditetapkan melalui musyawarah desa khusus (musdesus) yang transparan dan telah diverifikasi oleh tim desa serta disahkan melalui keputusan kepala desa.
Bantuan ini diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan pada pencairan ini disalurkan untuk periode April hingga Juni 2024 (total Rp 900.000 per KPM).




